Dari Umar bin Al-Khaththab _radhiyallahu 'anhu_ bahwa Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ bersabda :
((من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك)).
"Barangsiapa yang bersumpah dengan nama selain Allah, maka sungguh dia telah kafir atau telah berbuat syirik." (HR.At-Tirmidzi). _*[Lihat Fathul Majiid, Syarh Kitaabit Tauhiid, (hal.413)]*_
✅ Faedah yang bisa diambil :
1. Haramnya bersumpah dengan nama selain Allah
2. Orang yang bersumpah dengan nama selain Allah, dia telah berbuat kufur dan melakukan kesyirikan.
3. Bersumpah dengan nama selain Allah kadang-kadang syirik besar dan kadang-kadang syirik kecil, tergantung i'tiqod orang yang bersumpah. Jika yang disumpahi selain Allah itu dia agungkan seperti mengagungkan Allah maka orang yang bersumpah tersebut telah jatuh dalam kesyirikan besar. Namun jika sumpahnya hanya mengalir begitu saja secara spontan tanpa ada i'tiqod mengagungkan yang disumpahi selain Allah, maka ini syirik kecil. Sseperti bersumpah dengan persaudaraan, bersumpah dengan kesetiaan, dll.
4. Syirik kecil dosanya lebih besar dari pada dosa besar seperti membunuh, berzina, dll.
5. Bahayanya bersumpah dengan nama selain Allah.
6. Pentingnya kita mempelajari ilnu tauhid
Serta masih banyak faedah lainnya.
***
Sidayu, 14 November 2024
Penulis : Abu Dawud ad-Dombuwiyy
Artikel : Meciangi.or.id
_______
🖊 *meciangi.or.id*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar